Syarat - syarat yang dibawa adalah sebagai berikut :
1. BPKB asli dan fc BPKB asli
2. KTP dan fc KTP asli
3. STNK dan fc STNK asli
4. Bukti pembayaran terakhir (didapatkan setelah melakukan pembayaran)
4. Bukti pembayaran terakhir (didapatkan setelah melakukan pembayaran)
Kalau sudah memenuhi semua syaratnya, nanti syarat - syarat tersebut di kumpulkan di tempat yang sudah disediakan di Bank BPD.
Setelah dikumpul, tunggu saja sampai kita dipanggil untuk mengambil BPKB dan KTP asli.
Setelah dikumpul, tunggu saja sampai kita dipanggil untuk mengambil BPKB dan KTP asli.
Kemudian, jika panggilan pertama untuk mengambil BPKB dan KTP asli sudah, kita tunggu panggilan kedua untuk mengambil slip pembayaran pajak.
Jika sudah dapat slip rekening pembayaran, kita menuju teller pembayaran di bank BPD tersebut.
Setelah itu, tunggu sampai kita dipanggil untuk melakukan pembayaran.
Jika sudah melakukan pembayaran dan mendapatkan slip atau apalah itu namanya yang sudah dicap "lunas", maka kumpulkan slip tersebut ke bagian pengambilan STNK, untuk pengambilan STNK yang baru.
Sudah deh, selesaaaaaaaaai :D
Jika sudah dapat slip rekening pembayaran, kita menuju teller pembayaran di bank BPD tersebut.
Setelah itu, tunggu sampai kita dipanggil untuk melakukan pembayaran.
Jika sudah melakukan pembayaran dan mendapatkan slip atau apalah itu namanya yang sudah dicap "lunas", maka kumpulkan slip tersebut ke bagian pengambilan STNK, untuk pengambilan STNK yang baru.
Sudah deh, selesaaaaaaaaai :D
sekarang mudah ngurus pelayanan pajak stnk
ReplyDeletemakasih infonya ya
Iya sama - sama. Makasih sudah berkunjung :)
ReplyDeleteJadi sedikit ngerti ,
ReplyDeleteKalo tanpa bukti pembayaran terakhir gmnaa kakkk??
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteKalo tanpa bpkb bisa nggak mbak
ReplyDelete