Tuesday, 18 February 2014

Pers dalam Masyarakat Demokrasi (Fungsi Pers dalam Masyarakat Demokratis)

Standard
B. Fungsi Pers dalam Masyarakat Demokratis

1. Pengertian Pers
a. Menurut Weiner, memiliki 3 arti 
    - Wartawan media cetak
    - Publisitas /peliputan
    - Mesin cetak
b. J.C.T. Simorangkir, S.H dalam bukunya Hukum dan Kebebasan Pers, menyebutkan pers dalam arti luas dan sempit
Berdasarkan pengertian tersebut, kemudian L. Taufik menyatakan 
    - Arti Luas : terbatas hanya pada surat kabar harian, surat kabar mingguan, dan majalah
    - Arti Sempit : surat kabar, majalah, tabloid, radio, televisi, film, dsb


2. Fungsi Pers (Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999)
a. Fungsi Informasi
Membeli surat kabar karena membutuhkan informasi mengenai berbagai hal/ peristiwa
b. Fungsi Pendidikan
Memuat tulisan yang berpengetahuan,sehingga menambah wawasan masyarakat
c. Fungsi Hiburan
Untuk mengimbangi berita - berita berat. Misalnya cerpen, cerbung, TTS, pojok, dan karikatur
d. Fungsi Kontrol Sosial
    - Social participation, keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan
    - Social responcibility, pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat
    - Social Support, dukungan rakyat kepada pemerintah
    - Social Control, kontrol masyarakat terhadap pemerintah


3. Peranan Pers (Pasal 6 UU No. 40 tahun 1999)
a. Memenuhi hak masy. untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai - nilai demokrasi
c. Mengembangkan pendapat umum
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
selain itu juga mempunyai peranan sbb :
a. Menyediakan forum bagi berlangsungnya dialog secara terbuka
b. Mempunyai kontribusi yang besar terhadap tumbuh kembangnya masy. madani


4. Penyampaian berita atau pesan
a. Media Tradisional
    - Lisan : dongeng, ludruk,ketoprak, wayang
    - Bunyi : kentongan,bedug, peluit,siulan, terompet, dan gong
    - Gerak / isyarat  : mengirm sirih tanda meminang
b. Media komunikasi moderen
    - Radio
    - Televisi
    - Telephone
    - Sinetron
    - Teater
    - Film 
    - Internet


5. Hak - Hak Pers (Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1999)
a. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
b. Pers Nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, dan pelarangan penyiaran
c. Mempunyai hak mencari, menyampaikan gagasan, dan informasi pada masy.

6. Kewajiban Pers (Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999)
a. Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan praduga tak bersalah
b. Melayani hak jawab dan hak tolak



Related Posts:

0 comments:

Post a Comment